Faisalmenilai, kendati tukin PNS dinaikan, namun tidak akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kenaikan tukin tidak akan mempengaruhi keuangan, paling juga sedikit. Kan ada penghapusan tunjangan pegawai itu sudah tertutupi kok," klaimnya. Faisal menyebutkan, hanya Kota Sukabumi yang belum meningkatkan tukin PNS.
CICANTAYAN- 2018 sungguh berkah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh PNS. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kinerja, perbaikan pelayanan dan disiplin bagi para abdi negera tersebut.
CIKOLE- Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Ketua Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum (SJF) Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang
IniBesaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022 16 jam ago Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika Read more. Ditinggal Pemilik, Rumah di Ciambar Sukabumi Terbakar. 1 Agustus 2022. Rumah dan Kios di Cikakak Sukabumi Ludes Terbakar. 29 Juli 2022.
Ditudingmempersulit perealisasian Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Kepala BPKD Kota Sukabumi Bantah Persulit Cairkan Tunjangan Kinerja - Laman 3 - Pojok Jabar
DPRDKota Sukabumi Desak Tunjangan Kinerja PNS Direalisasikan. 4 Oktober 2017 16:45 WIB 4 Oktober 2017 13:20 WIB Kiki. Ilustrasi. Share
Dihimpundari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya: 1. Tunjangan Kinerja ( Tukin) Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
PeraturanWalikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2018 Diundangkan Tanggal 28 Desember 2018 Berlaku Tanggal 28 Desember 2018 Sumber BD 2018/No.53 Tema
yt1pvK. SUKABUMI, Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi terpaksa harus memotong anggaran tunjangan kinerja tukin Pegawai Negri Sipil PNS sebesar 30 persen selama 6 bulan untuk membayar insentif tenaga kesehatan daerah inakesda yang menangani covid-19. Langkah tersebut, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan nomor tahun 2021, bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tanggungjawab daerah. Keputusan tersebut juga membuat Pemkot harus melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan pemotongan Dana Alokasi Umum DAU sebesar 8 persen, dan Dana Insentif Daerah DID sebesar 30 persen. “Jadi, RKPD dan RAPBD di tahun 2021 yang sudah ditetapkan alami perubahan juga, karena menyesuaiakan aturan menteri kesehatan tersebut,”terang Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Jumat, 13/8/2021. Lebih jauh Reni mengungkapkan, pembayaran inakesda yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan sekarang diserahkan ke daerah tentu saja itu membuat posisi Pemkot Sukabumi berat. Pasalnya, Pemkot sendiri belum menganggarkan, kemudian surat aturan dari kemenkes turun disaat anggaran sedang berjalan, sehingga harus melakukan beberapa refocusing anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau tahun 2020 pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun untuk tahun ini daerah harus mampu membayar penuh seratus persen untuk inakesda,”imbuhnya. Makanya setelah dilakukan refocusing, dan calculating anggaran, selain mengandalakn dari tukin PNS, juga memberhentikan dulu sementara seluruh kegiatan di setiap SKPD. “Terpaksa harus dilakukan langkah itu. Ini juga sebagai bentuk gambaran perhatian dan keseriusan Walikota Sukabumi terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,”katanya. Reni juga berharap, di tahun 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil, begitu juga dengan dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah juga bisa ditingkatkan. “Kami berharap di tahun 2021 semuanya bisa kembali stabil, meskipun kita tidak bisa memeprediksi dikarenakan anggaran itu penuh dengan ketidak pastian,”pungkas
SUKABUMI – Rencana pembahasan kebijakan Tunjangan Kinerja Tukin untuk Pegawai Negeri Sipil PNS sudah bergulir di gedung DPRD Kota agar Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi untuk merealisasikan kebijakan tersebut, datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Asep Asep yang juga Ketua STIE PGRI Sukabumi, jika Pemkot Sukabumi merealisasikan kebijakan itu, bisa menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN di Kota Sukabumi.“Nanti, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu 11/10.Jadi, lanjut Asep, sisi keadilan dari semua PNS yang sudah mengabdikan dirinya itu yang harus diprioritaskan oleh Pemkot saat ini banyak PNS yang memiliki penghasilan honor yang lebih besar dari pada PNS yang bertugas di daerah atau pada intansi yang tidak basah’. Artinya, intansi yang tidak memiliki banyak kegiatan yang menyebabkan tak ada uang juga mendesak agar pemerintahan segera menyelesaikan pembahasan kebijakn ini, sehingga tidak berlarut-larut. Ekses dari kebijakan tersebut, pria berambut putih dan berkacamata itu meyakini akan berdampak kepada peningkatan kinerja yang profesional. Setelah itu, dengan sendirinya jiwa korsa ASN akan pembahasan regulasinya menjadi kendala, masih kata Asep, tentunya Pemkot Sukabumi bisa study banding ke daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan study banding itu dilakukan jika diperlukan sebagai gambaran dan rancangan kebijakan yang akan dibuat. Seperti halnya kepada Kota Bandung dan Kota Bekasi yang sudah menerapkan tukin cukup sangat bagus.“Lalu, Kota Sukabumi mau kapan? saya rasa sekarang sudah tepat. Soalnya, penghargaan kinerja kepada pegawai harus ada. Pegawai yang bagus harus mendapatkan penilaian yang bagus dibanding dengan pegawai yang semua PNS akan bekerja profesional untuk tukinnya masing-masing,” kebijakan tersebut dapat teralisasikan dengan cepat, Ia juga mendorong kepada Pemkot Sukabumi untuk secepatnya melakukan telaahan terhadap kemampuan anggaran, telaah terhadap kinerja pegawai serta penetapan dasar hukumnya yang harus disetujui Pemerintah dan DPRD.“Tahapan ini harus direalisasikan secepatnya. Setelah selesai, baru tahapan sosialisasi dan realisasi kebijakan tukin tersebut. Karena, setelah ini setiap PNS harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jobdesnya masing-masing,” itu, Sekretaris Daerah Setda Kota Sukabumi, Hanafie Zain mengungkapkan, rencana kebijakan tukin itu bakal dibahas Komisi I DPRD Kota Sukabumi. Bos PNS ini juga mengaku, dirinya sudah meminta kepada DPRD untuk memeprcepat pembahasannya.“Intinya, semuanya sedang berproses. Dari mulai analisa jabatan Anjab serta perencanaan anggarannya,” juga mengaku, usulan kebijakan tersebut telah mendapatkan dukungan penuhd ari Walikota Sukabumi, M Muraz.Cr5/dPos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel
CIKOLE – Dorongan pemberlakukan program tunjangan kinerja Tukin ditengah minimnya anggaran dan lemahnya aturan yang mengatur regulasi tersebut, dinilai sebagai sebagai alat politik para calon kepala daerah untuk mendapat simpatik para Pegawai Negeri Sipil di Kota ini diungkapkan Walikota Sukabumi Muhammad Muraz menanggapi derasnya dorongan pemberlakuan tukin di lingkungan pemerintah daerah. Perhatian yang berlebihan terhadap penerapan tukin lebih terkesan lagi ditengah minimnya anggaran serta regulasi yang masih terbilang samar. “Ada yang bilang ke saya, untuk seorang lurah bisa mendapatkan gaji hingga Rp12 juta. Menjadi pertanyaan, anggaran gaji lurah sebesar itu dari mana, sementara Pendapatan Asli Daerah PAD kita saja tidak mencukupi untuk menutupinya,” ungkap Muraz kepada wartawan saat menerima kunjungan pegawai Kemenkumham ke Kota Sukabumi, kemarin 25/10.Menurut Muraz, penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.“Jika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,” Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. “Jika harus diambil dari PAD, maka bisa dipastikan akan ada pos-pos anggaran pembangunan lainnya yang harus hal ini saya lebih memandang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya analisis beban kerja, analisis Organisasi, output yang dihasilkan dan analisis jabatan. Setelah itu, baru kemudian berbicara anggaran,” lanjut Muraz mengatakan selama ini sebenarnya pemerintah daerah Kota Sukabumi sudah menjalankan tukin. Hanya saja dalam penamaan pos anggaran yang diantaranya tunjangan daerah yang sejak awal sudah dijalankan. Bedanya, tunjangan kinerja sudah mencakup seluruhnya. Sementara tunjangan daerah yang saat ini diberlakukan tidak mencontohkan, PNS yang memiliki sumber daya manusia yang bagus dengan PNS yang kurang bagus, apakah akan diberikan tunjangan kinerja yang sama ? Selain itu, dari sisi eselon apakah akan diberikan hal yang sama? Begitu juga dengan jabatan yang diemban baik di lingkungan dinas atau jabatan setingkat kelurahan, apakah memiliki beban kerja yang sama ? “Itu semua jawabannya saya pastikan tentu saja tidak,” memaksakan untuk memberlakukan tukin, sebaiknya pemerintah daerah fokus memperhatikan para tenaga kerja sukarela untuk dijadikan Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan jika Pemda Kota Sukabumi merealisasikan kebijakan penerapan tukin, maka dapat menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN.“Sisi keadilan dari semua PNS yang sudah lama mengabdikan dirinya, itu yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Hal penting lainnya jika tukin itu diberlakukan, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep. sbh.Pos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel