PROGRAMKERJA DAN STRUKTUR PENGURUS RW 02. Kelurahan Palasari Kec. Cibiru Kota Bandung Periode 2016-2019 Seksi Keamanan Ketertiban dan Ketentraman dibantu warga RW 02 dalam melaksanakan tugasnya diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib dan tentram. B. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN. 1.
Sesuaidengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut : 1) Ketua;
3Kedisiplinan dan konsistensi Satgas Covid-19 tingkat desa/ke-lurahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sangat -+ )" -0# / -# + ! &/$1$/ . $(+' ( )/ .$ & $% & )ǚ struktur pengorganisasian, unsur-unsur pengorganisasian, dan fungsi pengorganisasian. Peran aktif pengurus RT/RW dan warganya dalam menyuarakan kebutuhan warga yang
PENASEHATTUGAS : Berkontribusi aktif memberikan masukan dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RW sehingga berjalan sesuai harapan bersama. FUNGSI : Memberikan nasihat, masukan, dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RW. KETUA RW TUGAS : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, memelihara kerukunan hidup warga
21 Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran. D. Kas RW sebesar Rp.2.000,-setiap Kepala Keluarga.Disetor ke Bendahara RW 046.digunakan untuk kegiatan Pengurus RW.046. E. Penarikan Iuran Ibu
Serta Program Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus RW 01 dalam Struktur Organisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasi aktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga / Institusi Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
TUGASTUGAS PENGURUS RT 01 / RW 10. PERUMAHAN GRAHA INDAH. DS. TAMBAKRIGADUNG KEC..TIKUNG KAB. LAMONGAN masing-masing seksi dalam struktur organisasi RT. 9. Memimpin delegasi RT dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar. Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain
2Pengurus. Pengurus dapat tetap menjaga dan memperbaiki loyalitas kinerjanya serta dapat mempublikasikan terkait jimpitan yang dilaksanakan di RT 02 RW 05 Kelurahan Wlingi Kelurahan Wlingi kedalam media sosial ataupun media elektronik agar wilayah lain dapat mengakses ataupun mengetahui informasi tentang pelaksanaan jimpitan, sehingga daerah
cDL5. RT Rukun Tetangga adalah salah satu organisasi yang ada di masyarakat. Meskipun hanya organisasi kecil, RT memiliki struktur organisasi di mana setiap pengurus memiliki tanggung jawab masing-masing. RT sendiri merupakan satuan masyarakat di bawah RW. Jadi, RW adalah kumpulan dari beberapa RT. Baik RT, RW, atau organisasi kemasayarakatan desa yang lain memiliki tugas masing-masing yang sudah diatur dalam perundang-undangan, dan biasanya kepala RT sebagai perangkat desa yang ikut serta dalam mengelola dana desa. Lantas bagaimana tugas RT? Apakah susunan pengurusnya sama dengan struktur organisasi RW? Supaya lebih jelas, pada artikel ini akan dibahas mengenai struktur organisasi RT, beserta tugas dan fungsinya. RT Rukun Tentangga Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri No. 18 Tahun 2018, bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa. RT dibentuk oleh pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan RT dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain diatur lebih lanjut dalam peraturan desa masing-masing. RT dibentuk berdasarkan hasil arti musayawarah anggota masyarakat yang hasilnya dituangkan dalam sebuah berita acara. Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Keputusan kepala desa. RT memegang jabatan selama lima tahun mulai tanggal ditetapkannya. Pengurus RT sendiri dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatannya secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Kita juga perlu tahu bahwa anggota lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Struktur Organisasi RT Struktur Organisasi RT Pembentukan struktur organisasi RT diatur melalui Permendagri Tahun 2018, kemudian diatur oleh peraturan bupati atau walikota untuk kemudian diatur kembali dalam peraturan desa masing-masing. Adapun struktur RT antara lain, sebagai berikut Ketua RT dan Wakil Ketua RT bertugas melakukan koordinasi semua kegiatan organisasi RT yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Ketua RT juga harus memberikan arahan-arahan teknis operasional dari organisasi kepada pengurus RT yang lain agar mengerti dan paham tentang tupoksinya masing-masing. Setelah itu, RT melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat setiap pertemuan dengan tembusan kepala desa melalui ketua RW dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai ketetapan pemerintah desa dan kabupaten/kota masing-masing. Secara organisasi, ketua RT memang bertanggung jawab kepada ketua RW. Namun, secara operasional, ketua RT bertanggung jawab kepada masyarakat. Sementara itu, sekretaris, bendahara dan pengurus RT lain bertanggung jawab kepada ketua RT. Sekretaris RT dan Wakil Sekretaris dan wakilnya memiliki tugas yang berhubungan dengan pelayanan kegiatan administrasi kepada seluruh anggota RT. Sekretaris juga berperan penting dalam mengurus surat menyurat, pemberian nomor surat yang dalam hal itu sangat penting keberadaanya oleh desa. Sekretaris menyelenggarakan kegiatan tata laksana organisasi RT, melakukan persiapan guna menyelenggarakan rapat serta kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas organisasi RT, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan tugas organisasi RT, mengelola barang inventaris yang dimiliki RT serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RT. Bendahara RT Seperti bendahara pada umumnya, bendahara RT memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan melaporkannya kepada ketua RT. Seperti menyusun anggaran kegiatan RT, mengelola pemasukan dan pengeluaran RT, menganalisa pemasukan tambahan dan pengeluaran yang tidak terduga. Tugas bendahara desa dalam penatausahaan ditunjang menggunakan buku. Laporan disampaiakan dalam pertemuan rutin yang sudah ditetapkan bersama. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan dapat tertib dan transparan. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, bendahara melakukan koordinasi dengan ketua, sekretaris dan seksi bidang. Seksi Bidang Berdasarkan pasal 8 Permendagri No. 18 Tahun 2018, formasi bidang dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk bidang dalam struktur RT dibentuk sesuai dengan kebutuhan tiap desa. Sebagai contoh, terdapat bidang-bidang yang biasanya terdapat dalam struktur organisasi RT sebagai berikut Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Seksi pada bidang ini melaksanakan hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat seperti pendataan warga penerima subsidi dan bantuan, penyuluhan kesehatan, penggalangan dana, usul perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki RT. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup. Seksi pada bidang ini melaksanakan tugas yang berhubungan dengan keamanan lingkungan RT dan desa. Seperti bersama RW mengelola siskamling, pengawasan terhadap orang asing yang masuk besera perizinan tempat di lingkungannya atas kesepakatan dengan ketua RT. Selain itu, seksi ini juga bertuga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dalam lingkup RT. Seksi Pemberdayaan Perempuan. Seksi ini memiliki tugas seperti penyuluhan atau sekedar memberikan informasi mengenai program-program yang berhubungan dengan perempuan. Seksi ini juga berkoordinasi dengan organisasi pemberdayaan desa yang lain seperti dengan tim posyandu untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anaknya. Tak jarang juga melalui seksi ini, RT melaksanakan pelatihan khusus ibu rumah tangga. Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya. Seksi ini melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda, pelaksanaan pentas seni, pembelajaran dan pelatihan kesenian bagi warganya atau pelaksanaan kegiatan olahraga rutin bagi warga masyarakat dalam lingkungan RT dan/atau bekerja sama dengan RW. Tugas RT Adapun tugas RT yang diatur dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 antara lain, sebagai berikut Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RT baik ketua dan pengurus yang lain melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu pelayanan pemerintahan desa untuk masyarakatnya. Misalnya membantu megurus pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran. Contoh lain adalah RT bersedia membantu menyampaikan keluhan kepada kepala desa terkait dengan permasalahan yang dialami dalam hidup bermasyarakat, misalnya keluhan tentang kemananan, tentang kesehatan, dan lain-lain. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan RT bertugas membantu kepala desa khusunya menyiapkan data kependudukan atau perizinan bagi masyarakat. Misalnya membantu mendata jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah lansia, jumlah balita, remaja, orang dewasa, orang yang baru lahir, orang yang baru meninggal di lingkungan RT. Selain itu, RT juga membantu untuk mendata masyarakat yang belum memenuhi standar pemenuhan kebutuhan yang layak, jumlah warga yang putus sekolah dan hal lain yang dibutuhkan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa RT juga mempunyai tugas untuk melaksankan hal-hal yang diperintahkan oleh kepala desa. Biasanya tugas ini sifatnya urgent atau harus segera dilaksanakan. Misalnya meminta warga untuk mengirimkan warganya dalam acara pelatihan. Contoh lain misalnya RT diminta kepala desa untuk menangani warganya yang mengganggu ketertiban umum di desa. Fungsi RT Adapun fungsi RT sebagai lembaga kemasyarakatan desa antara lain sebagai berikut Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat Fungsi adanya organisasi RT adalah menampung kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah desa atau permasalahan yang sedang mereka hadapi. Biasanya masyarakat melaporkan kepada ketua RT mengenai masalahnya. Kemudian, ketua RT mengadakan bersama masyarakat lain dan atau bersama dengan RW. Untuk kemudaian diselesaikan atau disampaikan kepada kepala desa apabila masalahnya menyangkut dengan kebijakan pemerintah desa. Menanamkan sikap persatuan antar warga masyarakat RT memiliki fungsi untuk memupuk persatuan antar warganya. Permasalahan yang timbul antar warga, dimusyawarahkan melalui rapat RT untuk mencari solusi bersama. Hal ini akan mengurangi tindakan main hakim sendiri dalam konflik yang terjadi di masyarakat. Melalui perkumpulan RT ini, silaturahmi masyarakat dapat terjaga sehingga dapat meningkatkan arti hidup rukun dalam masyarakat. Membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa Fungsi adanya RT ini adalah meningkatkan kualiatas pemerintahan desa, melalui bantuan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat terkait urusan birokrasi. Melalui organisasi RT ini juga, sistem pemerintahan desa lebih terkoordinasi. Mulai dari RT yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada RW, kemudian RW yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada kepala desa. Menyusun rencana, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa RT bersama RW dan masyarakat atas persetujuan kepala desa melakukan perencanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa. RT juga memantau kegiatan yang menganggu lingkungan desa. Seperti pengawasan terhadap kegiatan industri yang berada di lingkungannya atau memberikan laporan mengenai jalan yang rusak. Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong dalam masyarakat Fungsi penting adanya organisasi RT adalah menggerakkan tiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya menggerakkan kegiatan gotong royong, penggalangan dana atau menggerakkan warga untuk membantu masyarakat lain yang sedang mengalami kesusahan. Meningkatkan kesejahteraan warganya RT memiliki fungsi menyejahterakan warganya. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan yang ada dalam contoh lingkungan masyarakat. Apakah warganya banyak yang belum bisa mencukupi kebutuhan, apakah banyak yang putus sekolah, ataukah banyak yang mengalami penyakit. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat, untuk kemudian secara bersama dicari solusi penyelesaiannya. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat RT berfungsi untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat sesuai bidang keahliannya. RT melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka. Misalnya pelatihan pembuatan kerajinan, pelatihan beternak dan sebagainya. Itulah artikel yang bisa kami berikan terhadap ulasan dalam struktur organisasi Rukun Tentangga RT, tugas, dan fungsinya secara umum bagi masyarakat. Semoga bisa memberikan edukasi serta referensi bagi segenap pembaca semuanya. Datar Pustaka Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Struktur Organisasi & Job Desc STRUKTUR ORGANISASI Klik pada struktur diatas untuk melihat lebih detail. JOB DESCRIPTION PENGURUS RW Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RW secara efektif dan efisien maka disusunlah uraian tugas pengurus RW XI sebagai berikut. Ketua & Wakil Ketua Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua RW ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RW dan antara Pengurus dengan warga Memfasilitasi terciptanya komunikasi yang kondusif antara warga dan pengurus RW. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, memberikan pelayanan administrative kepada warga. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah dhi. kelurahan. Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada kelurahan. Mengkomunikasikan berbagai informasi yang relevan yang berasal dari pihak pemerintah dhi. Kelurahan atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga. JOB DESC. SEKRETARIS & WAKIL SEKRETARIS Sekretaris dengan dibantu oleh Wakil Sekretaris RW bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengelola seluruh administrasi pengurus RW, termasuk di dalamnya surat keluar-masuk. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 satu tahun sekali. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya. JOB DESC. BENDAHARA & WKL. BENDAHARA Bendahara dengan dibantu oleh Wakil Bendahara RW bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengelola cash flow keuangan RW dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW. Berkoordinasi dengan bidang-bidang untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun. Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga. JOB DESC. BIDANG TRANTIB Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban & keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW. Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga ketertiban & keamanan lingkungan. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban & keamanan yang terjadi di lapangan. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG KEBERSIHAN & LINGK. HIDUP Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktifitas bidang kebersihan & lingkungan hidup yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga konsistensi pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan. Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan. Mengkoordinir petugas kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan & lingkungan. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang pembangunan & pemeliharaan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mendata aset-aset RW yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Membuat program pembagunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi. Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dikemudian hari. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG KRG TARUNA, PEMUDA & OLAHRAGA Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda & olah raga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mendata warga yang memenuhi criteria untuk ikut terlibat dalam kegiatan bidang ini. Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan bidang ini dengan melibatkan warga. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG HUKUM & PEMERINTAHAN Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang hukum & pemerintahan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengkoordinir pelaksanan kegiatan-kegiatan pemerintahan di lingkungan RW yang didelegasikan oleh pemerintah melalui kelurahan. Memberikan pandangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta, atas kondisi yang terkait dengan lingkungan dan warga. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG INFORMASI & TEKNOLOGI Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang informasi & teknologi yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Menyediakan dan mengadministrasikan system informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus & antara warga dan pengurus. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan system teknologi yang tepat. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. Untuk format rapinya, file dalam bentuk "Microsoft Words" yang dapat diedit sendiri, silahkan klik dibawah ini. Link Download
Tidak ada regulasi yang mengatur secara mendetail tentang bagaimana sebenarnya bentuk dari struktur RT Rukun Tetangga. Bahkan, bila anda membuka, menyimak, sekaligus membaca keseluruhan isi dari Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Saya yakin sekali, anda tidak akan menemukan gambaran itu. Rukun Tentangga atau biasanya disingkat RT, adalah sebuah lembaga desa, dan bukan termasuk perangkat desa, yang pembentukannya, itu atas dasar prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat, yang kemudian untuk pengaturan sendiri, itu diatur melalui peraturan desa. Ada tujuan pengaturan dari pembentukan dan penetapan lembaga RT, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 2 Permendagri 18 Tahun 2018, itu ada tiga hal. Yang pertama, lembaga RT itu sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan dalam proses pembangunan desa, dan disusul yang terakhir sebagai penjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Gambar Screenshoot Tujuan pengaturan LKD termasuk RT didalamnya dalam Permendagri 18 Tahun 2018 pribadi Tugas RT Secara kacamata awam. Bila kita membandingkan, antara tugas Rukun Tentangga RT dan juga tugas Kepala Dusun. Itu tidak jauh berbeda. Akan tetapi, bila kita bandingkan antara gaji yang diterima tiap bulan dari keduannya. Sungguh, gaji RT sangat miris untuk kita dengar. Bila kita dapat mengibaratkan, itu layaknya langit dan bumi. Jauh sekali, jomplang kalau kata orang Jawa. Selanjutnya, bila dilihat dari kacamata umum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD yang didalamnya termasuk Rukun Tetangga RT dan juga lembaga desa yang lain. Disitu disebutkan, bahwa tugas RT dan RW antara lain adalah sebagai berikut. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan Meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Dengan fungsi RT dan RW, diantaranya guna untuk Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa, Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royongmasyarakat, Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kemudian, bila dilihat secara detail berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Untuk tupoksi RT, itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018, yang isinya itu sebagaiman berikut. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan,dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Gambar Screenshoot Tugas RT dan RW secara detail sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2018 pribadi Struktur RT Kembali saya ulangi, bahwa secara detail, tidak ada regulasi yang baku yang mengatur masalah bagan sturktur organisasi lembaga Rukun Tetangga RT secara baik dan benar. Tiap desanya itu berbeda-beda bentuk strukturnya. Bahkan, bila kita mencari ke mesin penelusuran, dengan mengetikan keyword struktur rt . Kita akan menemukan beragam gambar struktur dari lembaga RT. Gambar Screenshoot hasil pencarian struktur RT di mesin pencari Google pribadi Hal ini disebabkan karena tiap desanya itu berbeda, baik dalam segi kebutuhan RT maupun regulasi yang diatur dalam peraturan desanya itu sendiri. Akan tetapi, bila merujuk pada Pasal 8 Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Disana bisa kita lihat, bentuk sederhana dari kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD, yang didalamnya tentu termasuk RT. Sehingga, bisa kita gambarkan kira-kira bentuk bagan struktur dari lembaga RT itu sendiri bagaimana. Disitu disebutkan, bahwa pengurus LKD itu terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang sesuai dengan kebutuhan. Gambaran bentuk struktur LKD termasuk RT dan lembaga desa lain yang diatur Permendagri 18 Tahun 2018 pribadi Sehingga, kembali bisa gambarkan, bahwa kurang lebih bentuk sederhana bentuk dari strukturnya itu seperti dibawah ini. Silahkan download bentuk bagan struktur di atas dalam Png, Jpg, ataupun Ai. Kemudian silahkan ganti menyesuai struktur yang ada di desa anda.