Salahsatu persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJK) adalah harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh DJK Nasional atau DJK Propinsi untuk menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Perusahaan yang telah memiliki IUJK tidak dapat
PERATURANMENTERI. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi & Sertifikasi Ketenagalistrikan.
SemuaJenis Instalasi. Catatan: Harga pada katalog merupakan informasi harga yang diperoleh dari beberapa Asosiasi terkait ketenagalistrikan dan tidak mengikat bagi para pelaku usaha. No. Nama Pekerjaan. Satuan. Minimal Tenaga Teknik. Lama Pekerjaan (Jam) Harga Jasa Satuan (Rp.) No data available in table.
EI6j. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL adalah Sertifikat atau Bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dasar Hukum Kepengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ESDM No. 38 Th 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Persyaratan SBU Listrik SBUJPTL Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL, yaitu Akta Pendirian dan Perubahannya Berikut SK Menkumham sudah penyesuaian KBLI 2017;KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham;NPWP Perusahaan;Nomor Induk Berusaha NIB; Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang yang dipilih atau di ambil untuk membuat Sertifikat Kompetensi serta melampirkan Foto, Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup;Neraca perusahaan 2 tahun terakhir;Struktur organisasi badan usaha;Company Profil Badan Usaha. Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan SBUJPTL Perusahaan Anda.
Jakarta - Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. "Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis 28/10/2021. Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik. "Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, dimana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya. Disebutkan Munir, KBLI bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha NIP, izin berusaha, serta sertifikat standar. "KBLI risiko tinggi untuk jasa penunjang tenaga listrik yaitu pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi listrik, dan jasa teknik listrik," terang dia. Sementara untuk KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah tinggi membutuhkan NIP dan sertifikat standar. KBLI untuk usaha yang memilili risiko menengah tinggi pada jasa penunjang tenaga listrik antara lain diperuntukan bagi pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis, jasa sertifikasi, jasa pengujian laboratorium, penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa, aktivitas sertifikasi personal independen, dan pendidikan teknik swasta. Realisasikan TKDN Proyek Kelistrikan PLN Capai Rp 35,32 Triliun PLN Siap Pasok Listrik ke Kawasan Food Estate Kalimantan Tengah 8 Strategi Pemerintah Bangun Sistem Kelistrikan Nasional * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang daerah lain hanya bisa misuh lantaran mahalnya tarif listrik, di Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, warga malah sudah menciptakan listrik mandiri dari tenaga angin. Bahkan listrik itu bermanfaat untuk penerangan jalan desa.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. DAFTAR JENIS USAHA PADA USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK SESUAI KBLI 2020 Kode KBLI Judul KBLI Jenis Usaha 35121 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik 43211 Instalasi Tenaga Listrik 1. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik 2. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Konsultasi dalam instalasi tenaga listrik Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 1 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 4 Minimal 5 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit * Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tegangan Menengah & Tegangan Rendah serta IPTL dialokasikan untuk UMKM dan Koperasi. Perpres No. 10 Tahun 2021 Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha pengoperasian bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 4 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 4 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Persyaratan pengurusan SBUJPTL Company profil badan usaha; Scan akta pendirian dan perubahannya berikut SK Menkumham; Scan KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham; Scan NPWP perusahaan; Neraca Keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Kemenkeu untuk Kualifikasi Menengah dan Besar, sedangkan kualifikasi kecil cukup melampirkan neraca keuangan Badan Usaha; Struktur organisasi badan usaha; Pas photo pimpinan / penanggung jawab badan usaha; Sertifikat kompetensi berikut CV, KTP, NPWP serta Ijazah Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik; Kop surat dan stempel perusahaan;