Selain itu, merahasiakan hubungan pernikahan termasuk ciri-ciri perzinaan, sehingga pernikahan manakala sudah diminta untuk disembunyikan, maka mirip dengan praktek perzinaan dan berakibat rusak secara hukum, demikian pandangan mazhab Maliki yang kemudian diikuti oleh kelompok ulama yang mengharamkan nikah misyar. Hukum Seorang Istri Berzina dengan Lelaki Lain dalam Islam. Dalam Islam, baik laki-laki dan perempuan bahkan untuk yang sudah menikah atau belum menikah tidak diperbolehkan melakukan zina. Jika seorang perempuan berzina dengan laki-laki lain, tandanya ia sudah berbohong dan tidak jujur dengan rumah tangganya serta suami dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda : Kesimpulannya, hukum istri yang tidak ikhlas melayani suami adalah tidak berdosa, hanya saja ia tidak mendapatkan balasan pahala dari Allah ﷻ atas keikhlasan melayani suami. Karenanya seyogyanya bagi istri untuk melayani suami dengan rasa ikhlas, sehingga ia mendapatkan balasan yang layak dari Allah ﷻ . –isteri dapat ½ sekiranya turut membantu suami. Kes Wan Mahatan lwn Haji Abdul Samat –isteri dapat ½ walaupun mohon tebus talak dari suami. •Di kawasan adat perpatih, harta carian laki bini dibahagi dua jika berlaku perceraian, jika berlaku kematian salah satu pihak maka harta sepencarian akan menjadi hak pihak yang masih hidup. Secara psikologi memang suami itu tidak bisa disuruh, hanya bisa dimintai tolong, karena ia merasa lebih kuat dari istri. Menjadi seorang istri yang sukses dunia akhirat itu mudah, tidak banyak amal yang harus dilaluinya, hanya ada 4 hal; (1) salat lima waktu, (2) puasa ramadhan, (3) menjaga kehormatannya, dan (4) taat kepada suaminya. Beberapa hikmah dalam penetapan had qadzaf ialah: 1. Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat. 2. Agar tidak mudah dalam melakukan kebohongan dengan menuduh seseorang berbuat zina. 3. Agar pelaku dari qazhaf merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji. 4. Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat. Dalam ajaran Islam, seorang suami mempunyai hak untuk menggauli istrinya. Jika sang istri enggan memenuhinya, maka ia dianggap telah melakukan dosa besar. Terlebih bila alasannya karena malas, sengaja untuk mengacuhkan, merendahkan suami, dan lain-lain. Alasan yang tidak syar'i tersebut sangat tidak diperkenankan. Dalil larangan berhubungan suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 187. Selain itu, hal ini juga dijelaskan dalam dalam salah satu hadits Nabi SAW, yaitu: Abu Hurairah menyampaikan bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW. dan berkata, "Celakalah aku, wahai Rasulullah!" wZmBv.